Pemkot Jakbar Gelar Sosialisasi Pergub No 18 tahun 2018
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi Pergub No 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
dan pembinaan tentang jaminan produk halal bagi pelaku usaha industri pariwisata, Selasa (31/7) siang.Saya berharap, sosialisasi dan pembinaan ini berdampak pada peningkatan pertumbuhan usaha industri pariwisata di Jakarta Barat
Kegiatan sosialisasi pergub tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan pembinaan yang dibuka Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi ini, dihadiri sekitar 100 pelaku usaha industri pariwisata di antaranya hotel, restoran, kafe dan sebagainya.
Pergub 130 Tahun 2017 Disosialisasikan Kepada ASN di Kepulauan SeribuDikatakan Rustam, Pemprov DKI Jakarta berkepentingan mengembangkan usaha perekonomian agar penyerapan tenaga kerja lebih banyak dan mensejahterakan warga.
"Pengembangan dunia usaha juga berpengaruh terhadap pembangunan. Jika dunia usaha berkembang, retribusi dan pajak yang diterima Pemprov DKI untuk membiayai pembangunan pun meningkat," ujarnya.
Ia mengungkapkan, regulasi ini bukan untuk mengekang tapi memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, terutama di sektor industri pariwisata.
"Saya berharap, sosialisasi dan pembinaan ini berdampak pada peningkatan pertumbuhan usaha industri pariwisata di Jakarta Barat," tukasnya.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Linda Enriani menambahkan, kegiatan ini juga untuk menjalin sinergitas antara pemerintah dan pelaku usaha.
"Kami mendorong semua pelaku usaha agar memahami dan membuat sertifikasi halal," tandasnya.